Kamis, 18 Maret 2010

YLBHI: Kejagung Konyol Melarang Peredaran Buku

Sumber :

vhrmedia.com

VHRmedia, Jakarta – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M Zein, menilai konyol pelarangan buku oleh Kajaksaan Agung. Sebab, pelarangan tersebut tidak didasari teori dan aturan hukum yang jelas.

Kejagung tidak serius melarang peredaran buku. Beberapa buku yang dilarang justru semakin laris terjual. “
Ada beberapa buku yang dilarang, laris di pasaran dan harganya jadi sangat mahal,” kata Patra M Zein di sela pameran menolak pelarangan buku di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki, Selasa (16/3).

Menurut Patra, definisi ketertiban dan ketenteraman umum tidak dijelaskan dalam Pasal 30 UU 16/2004 tentang
Kejaksaan RI. Pasal ini dijadikan dasar untuk melarang peredaran buku. “Definisinya tidak jelas apa yang dimaksud ketertiban dan ketenteraman umum. Tapi itu menjadi landasan bagi Kejaksaan Agung untuk melarang buku.”
Kejagung dapat dikenai sanksi melanggar hukum konstitusi karena melarang peredaran buku. Kejagung juga melanggar instrumen hak asasi manusia Pasal 28 E dan F UUD 1945. “
Ada banyak undang-undang turunan yang dapat digunakan untuk menjerat Kejagung. Misalnya, Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena proyek pelarangan buku dananya berasal dari kas negara,” kata Patra M Zein. (E1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar