Kamis, 18 Maret 2010

Pemerintah agar Cabut Wewenang Kejagung Bredel Buku

Sumber :

vhrmedia.com

VHRmedia, Jakarta – Pemerintah agar mencabut wewenang Kejaksaan Agung dalam mengawasi dan melarang peredaran barang cetakan. Para penulis diminta terus berkarya memproduksi buku.

“Buku harus tetap beredar, meskipun dilarang. Tuhan memerintahkan manusia untuk menulis dan membaca buku. Tuhan tidak pernah mengeluarkan perintah melarang peredaran buku,” kata Direktur Ruang Rupa, Ade Darmawan, di sela pameran menentang pelarangan buku di Taman Ismail Marzuki, Selasa (16/3).

Menurut dia, pelarangan buku tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Pelarangan buku bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Amiruddin Al Rahab, mengatakan pelarang buku menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola ketertiban umum. “Kalau pemerintah siap mengelola ketertiban umum, mereka tidak perlu melarang buku beredar.”
Menurut Amiruddin, kewenangan Kejaksaan Agung melarang peredaran buku merendahkan intelektual masyarakat. “Saya geram kepada Kejaksaan Agung, berani-beraninya mereka menentukan apa yang boleh dibaca atau tidak. Ini merendahkan intelektual saya.” (E1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar